DreamHub.id – JAKARTA – Gugatan tindakan hukum wanprestasi PT Mas Lestari Perkasa (MLP), perusahaan supplier minyak goreng atau CPO terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dikabulkan PN Ibukota Timur pada Selasa, 15 Oktober lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa AAL sama-sama dua anak perusahaannya diwajibkan membayar ganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp56 miliar terhadap penggugat, MLP.
Hal yang disebutkan sebagaimana tertuang pada salinan dokumen putusan majelis hakim PN Ibukota Timur dengan No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM tertanggal 15 Oktober 2024, disebutkan bahwa AAL sama-sama dua perusahaan afiliasinya terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
MLP menyambut dengan lega kebijakan majelis hakim, oleh sebab itu sudah mengabulkan tuntutan merekan selaku penggugat kemudian berharap AAL serta kedua perusahaan afiliasinya selaku tergugat dapat mematuhi putusan pengadilan tersebut.
“Tentu belaka kami berharap kerugian-kerugian kami yang mana sudah ada diputuskan oleh majelis hakim segera mendapatkan penyelesaian. Kami juga mengundang khususnya untuk supplier lalu pemain sawit yang sebenarnya kita satu lingkungan agar kita sanggup lebih lanjut paham kemudian lebih banyak konsentrasi melawan yang tersebut telah disepakati. Jangan yang dimaksud sudah ada disepakati itu di-repricing, dibatalkan itu suatu hal yang mana tiada elok,” kata Anthon Djono, Kuasa Hukum MLP.
Dijelaskan Anthony, MLP telah terjadi menjalin kerja identik dengan AAL beserta dua anak perusahaannya sejak 2019, namun pada pertengahan 2021, terjadi pembatalan kontrak 11.000 Ton CPO secara sepihak oleh AAL sebab pada masa yang disebutkan terjadi penurunan harga jual CPO yang cukup signifikan sehingga AAL merasa nilai CPO yang terlanjur disepakati dengan MLP terlalu tinggi, oleh sebab itu hal yang dimaksud AAL menghentikan uang muka (DP) yang berakibat tidaklah terjadinya pembayaran.
Dengan tiada terjadinya pembayaran, MLP mencoba secara persuasif untuk melakukan pembicaraan dengan AAL. Namun tiada ditanggapi AAL. Direktur MLP, Sunarto, mengatakan, pihaknya adalah pemasok sekaligus supplier dari Astra sejak 2019.
“Jadi kami bekerja sebanding dari 2019 sampai pertengahan 2021, kami juga merasa Astra bukan menjalankan semua yang tersebut tercatat di area kontrak dengan baik juga kami menjadi supplier yang dimaksud baik. Kami mengirimkan minyak untuk dia sesuai dengan yang tersebut tercatat di tempat kontrak.Namun dalam pertengahan 2021 ke berhadapan dengan ada banyak kontrak yang bukan diakui,” tutur Sunarto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mencoba secara persuasif mengundang AAL untuk melakukan pembicaraan secara persuasif, namun tak membuahkan hasil. Pihaknya memohonkan untuk kuasa hukum untuk melakukan somasi terhadap AAL agar ditanggapi secara tambahan serius, namun tak ada respons. Akhirnya MLP melalui kuasa hukumnya mengakibatkan tindakan hukum ini ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur.
“Karena itu kami melakukan gugatan ke PN Ibukota Indonesia Timur serta PN Ibukota Timur memutuskan AAL serta dua anak perusahaannya harus membayarkan kerugian dengan total sebesar Rp56.260.005.000 untuk klien kami,” kata Anthony.
Dari perkara ini juga terungkap bahwa pertimbangan AAL tak mengakui adanya kontrak kerja serupa 11.000 ton CPO dengan MLP, oleh sebab itu belum adanya kontak secara resmi melainkan baru tahap kesepakatan rencana perjanjian jual beli serupa antara MLP selaku supplier dengan karyawan AAL melalui aplikasi mobile WhatsApp. Sehingga dengan demikian AAL menolak gugatan tersebut. Adapun permintaan repricing atau negosiasi pembaharuan nilai tukar dikirimkan untuk MLP oleh dua perusahaan yang terafiliasi dengan AAL, akan tetapi repricing yang disebutkan tidak dikirim oleh AAL. Setelah menjalani beberapa kali persidangan dengan menghadirkan para pihak maupun saksi terkait, akhirnya pada persidangan pada 15 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Ibukota Timur meraih kemenangan gugatan MLP.