DreamHub.id – Kementerian Koperasi kemudian Usaha Kecil dan juga Menengah (Kemenkop UKM) mencatatkan data bahwa Badai Pemutus Hubungan Kerja (PHK) sudah pernah berkontribusi pada tumbuhnya wirausaha baru di dalam sektor Usaha Mikro Kecil lalu Menengah (UMKM).
Deputi Area Usaha Mikro, Kemenkop UKM, Yulius, menyatakan bahwa peningkatan persoalan hukum PHK memicu lahirnya pelaku UMKM baru.
“Pegawai yang tersebut di dalam PHK ternyata lebih tinggi eksis dalam UMKM. Mereka beralih dengan cepat ke kegiatan bisnis yang tersebut merek lakukan,” ungkap Yulius pada konferensi pers pada Selasa (8/10).
Namun, hingga ketika ini, Kemenkop UKM belum miliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan pegawai yang tersebut terkena PHK dan juga beralih menjadi pelaku UMKM. “Untuk jumlahnya, kita belum ada nomor pasti,” tambahnya.
Diketahui bahwa Badai PHK masih berlanjut dalam berbagai sektor sektor dalam di negeri, yang menjadi peringatan keras bagi pemerintah pada mengambil kebijakan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat penambahan tindakan hukum PHK sebanyak 6.753 orang dari sebelumnya, sehingga total pekerja yang tersebut terkena PHK hingga ketika ini mencapai 52.993 orang sejak Januari hingga Agustus 2024.
“Total PHK per 26 September 2024 adalah 52.993 tenaga kerja, meningkat dibandingkan periode yang sejenis tahun lalu,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial lalu Keamanan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di keterangan resminya pada Hari Jumat (26/9).
Kasus PHK terbanyak terjadi pada Jawa Tengah dengan total 14.767 pekerja, disertai oleh Banten sebanyak 9.114 kasus, kemudian DKI DKI Jakarta dengan 7.469 kasus. Dari segi sektor, mayoritas perkara PHK berasal dari sektor pengolahan dengan 24.013 kasus, dihadiri oleh sektor jasa (12.853 kasus) kemudian sektor pertanian, kehutanan, dan juga perikanan (3.997 kasus).
Peningkatan tindakan hukum PHK juga sejalan dengan meningkatnya klaim Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Januari hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah terjadi menyalurkan klaim JKP sebesar Rupiah 182,13 miliar terhadap 24.450 peserta.
Seiring dengan bertambahnya pelaku UMKM, pemakaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) diharapkan juga meningkat. Namun, proses peminjaman KUR masih tergolong sulit dikarenakan pemerintah perlu mengevaluasi kredibilitas wirausaha, yang digunakan menyebabkan berbagai wirausaha ditolak.
Menteri Koperasi juga UKM berencana menerapkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS), yang tersebut memanfaatkan data non-keuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, dan juga media sosial.
“Misalnya, jikalau beliau bilang jualan buah di tempat Bogor, kita mampu lihat apakah beliau benar-benar berjualan di area Bogor atau tidak,” jelas Yulius.
Sistem ICS menggunakan kecerdasan buatan untuk memverifikasi keabsahan informasi pelaku bidang usaha secara cepat, sehingga pemerintah dapat lebih besar mudah menentukan kelayakan wirausaha untuk menerima kredit.