DreamHub.id – . eksekutif melalui Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan beleid ini tidak aturan turunan dari undang-undang manapun dikarenakan sifatnya atribusi pada rangka melaksanakan kewenangan Presiden RI terkait pembinaan hukum.Â
Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memverifikasi adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Lantas, sejauh mana urgensi penerapan legal audit bagi perusahaan?
Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) Harvardy M. Iqbal mengatakan, legal audit diperlukan di konteks melakukan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan hukum (legal compliance) yang dijalankan oleh subjek hukum tertentu.
“Urgensinya hal yang dimaksud perlu diatur supaya menjadi dasar bagi pelaksanaan legal audit oleh para auditor hukum, terlepas audit hukum yang disebutkan adalah suatu hal yang dimaksud diwajibkan atau tidak,” katanya terhadap KONTAN, Selasa (8/10/2024).
Untuk diketahui, legal audit atau di dunia hukum dikenal dengan legal due diligence (LDD) adalah pengujian tuntas di aspek hukum dengan melakukan pemeriksaan dan/atau penilaian terhadap risiko yang tersebut kemungkinan besar timbul pada kegiatan industri yang dimaksud akan dijalankan sebuah perusahaan.
Fungsi legal audit adalah untuk menimbang sebuah langkah perusahaan dari sisi hukum sehingga dapat memberikan keamanan kemudian kepastian bagi pengusaha perusahaan agar tidak ada mendapat permasalahan hukum ke depannya.
Tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha di menjalankan aktivitas kegiatan bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku bisnis pada mempertanggungjawabkan setiap kebijakan juga kegiatan yang dimaksud diadakan untuk masyarakat kemudian aparat penegak hukum.
Secara garis besar, legal audit dijalankan dengan beberapa cara antara lain pemeriksaan akta perusahaan, pemeriksaan perizinan perusahaan, pemeriksaan aset perusahaan, lalu pemeriksaan bebas perkara perusahaan.
Harvardy mengakui, legal audbit berpotensi menambah beban bagi perusahaan. Sejatinya, iaya tentu ada, harus diperhitungkan oleh pelaku usaha. Seharusnya regulator atau asosiasi juga memberikan standarisasi penerapan biaya sesuai skala dari perusahaan yang dimaksud diaudit supaya tidak ada memberatkan pelaku bisnis tersebut.
“Namun, menurut kami biaya ini jangan dianggap sebagai beban, namun dapat dianggap sebagai investasi,” jelasnya .Â
Harvardy menjabarkan alasannya. Ketika perusahaan yang disebutkan mendapatkan hasil audit dengan tingkat kepatuhan tertinggi atau tinggi, seharusnya hasil audit kepatuhan hukum yang dimaksud mampu dijadikan media untuk menarik kepercayaan investor, umum atau pihak ketiga lainnya.
Sejauh mana pengamatan Asahi terkait kepatuhan hukum dari perusahaan publik? Menurut Harvardy, tingkat kepatuhan hukum perusahaan masyarakat yang digunakan terpublikasi baru dapat dilihat dari laporan keuangan yang dimaksud telah dilakukan diaudit (audited report) yang dimaksud dibuat kantor akuntan masyarakat (KAP).Â
Namun, hal yang disebutkan umumnya dilaksanakan oleh ahli keuangan. Bicara kepatuhan hukum, pemeriksaannya harus dilaksanakan oleh ahli hukum, pada konteks ini auditor hukum.