DreamHub.id – . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).Â
Sebanyak tujuh orang telah lama ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Telah ditemukan bukti permulaan yang mana cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).Â
Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), dituduh lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan juga Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Area Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).Â
Tersangka lainnya adalah dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) lalu Andi Susanto (AND).Â
Ghufron menjelaskan, mereka terlibat pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara lalu perwakilannya dalam Kalsel. Status hukum yang disebutkan diberikan pasca KPK memeriksa semua orang yang mana tertangkap juga bukti yang tersebut ditemukan.Â
“Telah diekspose pimpinan KPK,” ujarnya.Â
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di area lingkungan Pemprov Kalsel sejak Hari Minggu (6/10/2024) hingga Awal Minggu (7/10/2024). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang serta jasa.Â
Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari akibat rawan terjadi persekongkolan pada penunjukan pelaksana proyek oleh pelaksana negara.Â
“Betul (OTT di area Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang lalu Jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” kata Alex ketika dihubungi Kompas.com, Hari Senin (7/10/2024).Â
Alex juga mendapatkan informasi bahwa beberapa orang uang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Â
“Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai dalam tangan orang yang dimaksud diduga kepercayaan gubernur. Dalam berbagai kasus, memang benar suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari pengurus negara,” ujarnya.
Artikel ini telah lama tayang dalam Kompas.com dengan judul “KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/08/16185881/kpk-tetapkan-gubernur-kalsel-sahbirin-noor-jadi-tersangka.