DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti vonis yang dimaksud dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah. Menurutnya, dari dakwaan hingga putusan terhadap Harvey terlalu kecil.
Dalam dakwaan Jaksa, Harvey didakwa dengan pasal korupsi kemudian langkah pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perkara tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Tetapi jaksa sendiri hanya sekali menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 Miliar kemudian denda Simbol Rupiah 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun,” kata Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmafudmd yang tersebut dilihat Kamis (26/12/2024).
Mahfud kemudian menyayangkan vonis yang tersebut dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Harvey, yakni 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan, dan juga uang pengganti Rp210 miliar.
Mahfud, menilai, jumlah total uang pengganti yang dimaksud divonis itu tidaklah sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi tersebut.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang digunakan menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Mata Uang Rupiah 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya belaka 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% cuma dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
“Bagaimana ini?” tulis Mahfud heran.