DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa perkara gratifikasi lalu pencucian uang pada penanganan perkara di dalam Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana untuk Terdakwa Gazalba Saleh oleh akibat dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dimaksud dilihat Kamis (26/12/2024).
Terkait besaran denda, PT DKI Ibukota Indonesia setuju dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 jt subsider empat bulan penjara.
PT DKI juga mewajibkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 jt yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelahnya putusan memperoleh hukum tetap.
Apabila bukan dibayarkan, maka Jaksa akan menyita kemudian melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tiada mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu lebih banyak tinggi dari vonis pada pengadilan tingkat pertama yang mana hanya saja menjatuhkan hukuman 10 tahun penajara. Majelis Hakim meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi pada pengurusan perkara di area MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di tempat ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 jt dengan subsider empat bulan penjara.