DreamHub.id – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya memohonkan pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% sebab mengawasi kondisi dunia usaha nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, tidak berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak berhadapan dengan dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU yang dimaksud sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di tempat bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, dikarenakan yang mana mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan juga melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy dikutip, Hari Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan, pada pada waktu itu, UU yang dimaksud disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Bangsa Indonesia dan juga kondisi global di kondisi yang digunakan baik-baik saja. Namun, kata Deddy, seiring perjalannya waktu, ada sebagian kondisi yang dimaksud memproduksi berbagai pihak, termasuk PDIP memohonkan untuk dikaji ulang penerapan kenaikan PPN menjadi 12%.
Kondisi yang disebutkan di area antaranya daya beli warga yang digunakan terpuruk, badai PHK di dalam beberapa jumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar yang ketika ini terus naik. “Jadi identik sekali bukanlah menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, lantaran memang benar itu telah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.
Deddy menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12% hanya saja meminta-minta pemerintah mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi sektor ekonomi masyarakat.
“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah ada pantas kita berlakukan pada pada waktu kondisi perekonomian kita tak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” tuturnya.
Fraksi PDIP, kata dia, cuma tidaklah ingin ada persoalan baru yang mana dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12%. “Jadi itu tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban kemudian tiada mengakibatkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tiada akan menyengsarakan rakyat, silakan terus, kan tugas kita untuk mengamati bagaimana kondisi,” katanya.