DreamHub.id – JAKARTA – Petisi yang dimaksud memohonkan Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen, banjir dukungan. Hingga Awal Minggu (23/12/2024) pukul 14.07 WIB, petisi yang dimaksud tembus 174.740 tanda tangan.
Diketahui, petisi yang disebutkan dibuat pada 19 November 2024. Yang dipetisi adalah Presiden Republik Indonesia. Dilihat dalam laman change.org, terdapat gambar berwarna biru di tempat bagian halaman petisi tersebut. “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12% ,” demikian tulisan yang tertera pada gambar tersebut.
Petisi yang mana dimulai oleh Bareng Warga ini mengkritisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang digunakan isinya mulai 1 Januari 2025 pemerintahan akan meninggikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu pemerintahan telah pernah meninggal PPN. Dari yang digunakan tadinya 10% naik ke hitungan 11%.
“Rencana meninggikan kembali PPN merupakan kebijakan yang digunakan akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab biaya berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan dunia usaha penduduk belum juga hinggap di dalam tempat yang mana baik,” demikian isi petisi tersebut.
Di bagian lain petisi yang dimaksud juga disebutkan persoalan data pengangguran terbuka. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 jt orang. Kemudian dari 144,64 jt orang yang dimaksud bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja dalam sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 jt orang.
“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Bulan Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik dalam tahun 2022, namun kembali menurunkan di dalam tahun 2023. Tahun ini selisihnya cuma 154 ribu rupiah,” tulis petisi tersebut.
Atas dasar itu, lanjut petisi tersebut, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang mana tercantum pada UU HPP. “Sebelum luka publik kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar kemudian menyebar ke mana-mana,” demikian bagian akhir petisi tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), elemen rakyat sipil menyerahkan petisi online yang dimaksud ditandatangani oleh banyak ribu warga untuk Kementerian Sekretariat Negara. Petisi yang dimaksud berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12 persen.