DreamHub.id – JAKARTA – Pengamat urusan politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, urusan politik Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).
“Politik kita kan mirip drakor. Dulu menyokong aturan tertentu, secara tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang digunakan disetujui sendiri itu,” kata Adi ketika dihubungi, Hari Senin (23/12/2024).
Kendati demikian, Adi menilai, dinamika urusan politik ketika ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap kebijakan pemerintah yang tersebut kerap berubah acapkali diadakan semua politisi lalu elite politik.
“Biasalah yang dimaksud begini-begini di tempat ini negara. Dilakukan semua politisi juga elite. Tergantung tempat politik,” kata Adi.
Adi menilai, langkah Gerindra kemudian beberapa orang partai yang dimaksud tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan juga tampil bak pahlawan melawan sikap urusan politik terkait kenaikan PPN 12 persen .
“KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukanlah cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.
Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan kebijakan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan hasil legislatif periode 2019-2024 serta diinisiasi oleh PDIP.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang digunakan dilaksanakan Partai Gerindra masalah kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang digunakan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan berhadapan dengan usul inisiatif pemerintah berhadapan dengan RUU HPP,” kata Dolfie terhadap wartawan, Hari Minggu (22/12/2024).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas sama-sama antara otoritas lalu DPR RI dalam Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan pada Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP sudah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang dimaksud menolak yakni Fraksi PKS.
“UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan pada UU KUP, UU PPh, UU PPN, lalu UU Cukai. UU ini juga mengatur Rencana Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak serta Pajak Karbon,” ujarnya.