DreamHub.id – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan serius keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sanksi peringatan keras keras ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pengurus pemilihan umum (KEPP) lantaran bukan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan tegas keras terhadap teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan tegas keras untuk komisioner KPU yang dimaksud juga menjadi teradu pada perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, juga August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan pada perkara ini KPU terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pernyataan ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidaklah menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan pernyataan ulang pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP meminta-minta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, lalu Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua lalu lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, lalu August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tiada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan juga tidaklah melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur lalu mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo pada Daerah Pemilihan (Dapil) 6.