
DreamHub.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini hingga pukul 15.34 Waktu Indonesia Barat telah terjadi menerima 157 permohonan sengketa hasil pengumuman pemilihan kepala daerah 2024 dari berbagai daerah. Jumlah yang dimaksud akan terus bertambah mengingat sebagian area masih melakukan proses rekapitulasi ucapan pilkada.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, hingga pada saat ini belum ada permohonan sengketa pilkada tingkat provinsi. Dia menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa ke MK yakni, 3 hari kerja setelahnya KPU Daerah menetapkan hasil perolehan suara.
“Ya, batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau telah ditetapkan baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu berlaku masa pendaftaran,” ujar Suhartoyo pada Gedung MK, Awal Minggu (9/12/2024).
Berdasarkan penulusuran melalui website MK, dari total keseluruhan permohonan yang tersebut masuk, sebanyak 124 perkara diajukan untuk pemilihan Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, sementara sengketa hasil pemilihan Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Pusat Kota sebanyak 33 permohonan.
Suhartoyo menjelaskan, MK miliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengungkapkan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada ada persoalan,” ujarnya.
“Kemarin kan malah yang mana legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang dimaksud 100. Juga tidak ada ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan belaka 30 hari. Hal ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya tambahan panjang melebihi legislatif,” sambungnya.
Suhartoyo meminta-minta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang mana berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. “Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa jadi tertib, kemudian kemudian akan mengupayakan proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya.