
DreamHub.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang mengatur sidang perdana sengketa hasil perselisihan pemilihan kepala daerah 2024 pada Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pemilihan gubernur Serentak 2024.
“Kira-kiranya pada awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidaklah ada halangan beliau tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Mulai Pekan (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya akan dijalankan setelahnya tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas di area tanggal 3 ya setelahnya 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya sanggup 1 hari, bisa jadi 2 hari. Tapi ada hukum acara yang tersebut pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Jadi baru ya, idealnya memang benar sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru sanggup sidang pasca registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengungkapkan MK miliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengungkapkan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan di 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidaklah ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo mengajukan permohonan para pemohon agar setiap saat menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengketa pilkada ini. “Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya dapat tertib, juga kemudian akan menggerakkan proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ucapnya.