DreamHub.id – JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Mulai Pekan (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar serta memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa saja dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita serta dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili sama-sama satu dituduh lain pada tindakan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta lalu Reza bersatu Harvey Moeis bersekongkol menciptakan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar di area wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta dengan Reza kemudian Harvey kemudian jual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.