Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara serta juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

DreamHub.id – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa perkara dugaan korupsi lalu TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).

Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.

Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.

JPU mengajukan permohonan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa bukan mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.

Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi lalu pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar lalu Alwin menghadapi bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di tempat wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan terhadap empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Internusa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *