DreamHub.id – JAKARTA – Terdakwa tindakan hukum dugaan rekayasa jual beli emas , Budi Said dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024) hari ini. Pengusaha yang digunakan terkenal disebut Crazy Rich Surabaya itu tak dituntut sendiri, tapi juga bersatu terdakwa lain.
Jadwal sidang tuntutan Budi Said disampaikan penasihat hukumnya, Indra Sihombing ketika dihubungi, Mulai Pekan (9/12/2024).
“Betul, besok (10/12/2024) tuntutan Budi Said,” kata Indra.
Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun di operasi jual beli emas Antam. Jaksa M Nurachman Adikusumo mengungkapkan rekayasa pembelian emas pada bawah nilai tukar resmi itu dijalankan Budi dengan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01.
Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah terjadi melakukan atau turut dan juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman pada waktu membacakan surat dakwaan di area PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan tindakan pidana diduga terjadi di periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di area Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Indonesia Timur serta dalam Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto juga Misdianto disebut melakukan operasi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di tempat bawah tarif resmi emas Antam yang dimaksud bukan sesuai prosedur penetapan harga jual emas kemudian prosedur jualan emas PT Antam.
Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut sudah mengetahui penerimaan yang disebutkan tidak ada sesuai spesifikasi total kemudian berat emas dari yang dimaksud seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah total pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan juga penetapan harga jual resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah terjadi mendapatkan selisih lebih besar emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidaklah ada pembayaran.