Bikin Organisasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

DreamHub.id – JAKARTA – Direktur Pengembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut dengan terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan di area Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).

Jaksa menilai Reza terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana di dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak ada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

Reza dituntut bersatu Direktur Utama PT RBT, Suparta di surat dakwaan terpisah. Reza lalu Suparta bersatu Harvey Moeis bersekongkol memproduksi perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza kemudian Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dijalankan menggunakan cek kosong.

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja mirip sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dijalankan PT Timah.

Suparta kemudian Reza yang mana diwakili Harvey kemudian melakukan konferensi dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan yang disebutkan turut mengeksplorasi permintaan Riza juga Alwin menghadapi bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian memohonkan 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, lalu PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *