DreamHub.id – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang inovasi nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ).
Aturan yang dimaksud tertuang di Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU yang dimaksud ditandatangani pada 30 November 2024.
“Pada ketika Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur juga Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia hasil pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Pusat Kota Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur serta Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A aturan tersebut.
Hal yang dimaksud juga berlaku pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) area Khusus Jakarta.
Salah satu pertimbangan pembaharuan nomenklatur sebab belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
“Bahwa perpindahan Ibu Pusat Kota Negara yang digunakan harus mengawaitu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi inovasi nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, lalu anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat untuk atau berasal dari area pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi salah satu pertimbangan.