PPATK Diminta Sita Dana Judol Rp86 Trilyun yang tersebut dimaksud Dinikmati Bank hingga Operator Seluler

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi III DPR mengajukan permohonan Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyita uang transaksi judi online (Judol) sebesar Rp86 triliun. Dana tersebut, nantinya dapat digunakan untuk acara makan bergizi gratis pada 2025.

Center for Banking Crisis (CBC) mencatat sepanjang 2017-2024, pendapatan bank, e-wallet dan juga operator seluler yang dimaksud memfasilitasi proses judi online yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp86,3 triliun.

“Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga yang disebutkan miliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol pada lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi mobile e-wallet atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang digunakan bisa jadi menjadi media pembayaran judol,” kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Jika PPATK tak sanggup mengambil uang dari proses judol dalam bank, operator seluler, kata dia, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar mampu mengambil dana kegiatan judol di tempat lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi mobile e-wallet atau operator seluler,” katanya.

Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan judol yang mana sampai pada waktu ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tiada sanggup offline dengan alasan akan merugikan pelanggan lain yang digunakan bukanlah pelaku Judol

“Adanya pengunduran dana-dana itu akan memberikan efek jera untuk lembaga penyedia sistem pembayaran yang tersebut selama ini terkoneksi dengan merchant Judol,” ujarnya.

Di mana, bank, e-wallet juga operator seluler yang mana memfasilitasi Judol, baik sengaja maupun tak disengaja diancam penjara hingga 6 tahun kemudian denda maksimal Simbol Rupiah 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) serta Pasal 45 Ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *