DreamHub.id – JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang tersebut berada di area hitungan rendah.
Yusril menyinggung perihal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana telah 20 tahun bukan ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah kemudian DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang tersebut akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tak melakukan pembaharuan apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa bukanlah hanya saja kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah disahkannya UU KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi dalam Indonesia dikarenakan sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi sanggup segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, rakyat berharap pada pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang tersebut pada waktu ini berada pada hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang dimaksud jadi tekanan, pertama adalah kesulitan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan juga yang mana keempat judol juga ini dilaksanakan oleh semua aparat pengerjaan hukum,” ucapnya.