Sudirman Said: Ketua PMI Versi Agung Laksono Ilegal

DreamHub.id – JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said merespons terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dipandang sebagai pengabaikan prinsip-prinsip pergerakan kepalangmerahan internasional.

Seperti diketahui, PMI bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip pergerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kemudian kesemestaan.

Sudirman menyatakan aturan serta kesepakatan di dalam di pergerakan kepalangmerahan, pada setiap negara hanya sekali mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa jadi memilih apakah Palang Merah atau Periode Sabit Merah. Indonesia sudah pernah memilih bentuk Palang Merah, kemudian telah dilakukan diformalkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.

“Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme kemudian kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” kata Sudirman Said di keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).

Dia mengungkapkan bahwa prinsip Kesatuan mengandung makna, di tempat setiap negara cuma ada satu organisasi kepalangmerahan yang tersebut terbuka dan juga melayani seluruh penduduk pada seluruh wilayah negara tersebut.

“Dengan demikian bila ada pihak yang dimaksud membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tersebut bukan punya landasan hukum, itu maknanya merekan tidak ada memahami tujuh prinsip pergerakan kepalangmerahan,” kata Sudirman.

Dia juga menekankan bahwa pergerakan kepalangmerahan merupakan aksi universal dalam seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh: Kesemestaan.

“Sebagai bangsa yang beradab seyogianya kita tidaklah menciptakan malu di tempat kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan dalam mata dunia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *