DreamHub.id – JAKARTA – Partai Gerindra telah bersiap mengajukan gugatan berhadapan dengan hasil pemilihan kepala daerah Ibukota Indonesia 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini tegas disampaikan tak berselang lama dari konferensi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Presiden Prabowo Subianto di area Kertanegara, Jakarta.
Sikap pemilihan kepala daerah Ibukota disampaikan resmi di konferensi pers yang mana dilakukan oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Hari Sabtu (7/12/2024) sore. Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya sama-sama regu pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sedang mempersiapkan gugatan ke MK.
“Kami pada waktu ini sama-sama rekan-rekan berkoordinasi dengan regu pasangan RIDO juga dengan sukarelawan yang lain, rencananya melakukan permohonan perselisihan hasil pilpres ya di dalam Mahkamah Konstitusi,” katanya pada konferensi pers.
Menurut Munatshir, ada dua permasalahan utama pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang patut ditengarai sebagai tindakan kecurangan. Pertama, tak terdistribusinya formulir C6, yang digunakan berisi undangan pemungutan suara. Berdasarkan data regu internal, terdapat 24 formulir C6 yang digunakan tiada tersebar di tempat wilayah Ibukota Indonesia Pusat, lalu 14 di area Ibukota Barat, 40 di area Ibukota Indonesia Utara, 80 di area Ibukota Timur, serta 9 di tempat DKI Jakarta Selatan.
“Total C6 yang dimaksud bukan terdistribusi di area Ibukota adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang mana tak terdistribusi adalah objek PSU,” katanya.
Masalah kedua adalah 80 laporan yang tersebut belum ditanggapi oleh Bawaslu. Menurut Munatshir, laporan itu dilayangkan oleh Tim Berhasil maupun penduduk umum.
“Namun hingga ketika ini bukan jelas perkembangannya. Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan warga yang dimaksud kami masukkan ataupun volunteer yang digunakan dimasukkan ke Bawaslu DKI,” sambungnya.
Tak Lama Setelah Jokowi Temui Prabowo
Langkah Gerindra yang bersiap mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Ibukota ke MK disampaikan pasca mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto dalam Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (6/12/2024) malam.
Dalam konferensi pers setelahnya pertemuan, Prabowo mengaku mengundang Jokowi untuk makan waktu malam dalam kediamannya pada Kertanegara. “Jadi saya dengar Pak Jokowi ada di dalam DKI Jakarta saya undang makan (malam),” kata Prabowo untuk wartawan di tempat Kertanegara, Kabayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (6/12/2024) malam.
Undangan makan di malam hari tersebut, kata Prabowo, untuk membalas kebaikan Jokowi yang digunakan sudah mengundang Ketua Umum Partai Gerindra makan di dalam Solo beberapa waktu lalu.
“Saya pernah rumah beliau dalam Solo saya undang sekarang ke Kertanegara,” kata Prabowo. Prabowo tampak ditemani oleh putranya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo kemudian Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.