DreamHub.id – JAKARTA – Terdapat sederet nama politisi yang tersebut pernah layangkan gugatan hukum pasca dipecat partai . Sebagian di dalam antaranya diberhentikan akibat alasan tidaklah tunduk pada arahan partai.
Partai urusan politik (parpol) menjadi salah satu bagian penting di demokrasi. Kehadirannya sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terlepas dari statusnya itu, tak jarang parpol juga memunculkan kontroversi seperti perseteruan dengan anggotanya. Melihat ke belakang, terjadi sejumlah tindakan hukum pada waktu anggota parpol mendadak menggugat partainya sebab beragam alasan, termasuk dipecat. Berikut ini beberapa contohnya yang pernah terjadi.
Politisi yang mana Layangkan Gugatan Hukum pasca Dipecat Partai
1. Fahri Hamzah
Fahri Hamzah pernah menjadi bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia dipecat dari seluruh jenjang jabatan di area kepartaian pada 2016.
Pemecatan yang disebutkan juga berimbas pada statusnya sebagai Anggota lalu Wakil Ketua DPR waktu itu. Fahri yang dimaksud tak menerima langkah yang disebutkan melayangkan gugatan ke PN Ibukota Selatan.
Melalui gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti kehilangan materiil sebesar Rp1,6 jt dan juga imateriil senilai lebih banyak dari Rp500 miliar. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Majelis hakim PN Ibukota Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim memerintahkan pencabutan surat pemberhentian kemudian penggantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR 2014-2019 dari PKS. Hakim juga menghukum PKS membayar Rp30 miliar untuk Fahri Hamzah sebagai kerugian imateril. Namun di putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti kerusakan tersebut.
2. Nusron Wahid lalu Agus Gumiwang Kartasasmita
Nusron Wahid pernah dipecat Partai Golkar lantaran menyokong pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014. Ia kemudian melayangkan gugatan ke Partai Golkar dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat.
Melalui gugatan dengan nomor 407/PDT/G/204/PN.Jkt.Barat, Nusron memohon agar pemecatan yang digunakan dijalankan terhadapnya dinyatakan bukan sah. Selain itu, ia memohon Golkar memberikan ganti kerugian sebesar Rp1 triliun.
Pada tuntutan itu, Nusron menganggap bahwa pemecatan terhadapnya dilaksanakan secara sepihak lalu tidaklah ada peringatan tegas terlebih dahulu. Tak sendiri, ia melayangkan gugatan bersatu Agus Gumiwang Kartasasmita yang dimaksud bernasib sama.
3. Lily Wahid serta Gus Choi
Berikutnya ada Lily Wahid. Pada 2011, adik Gus Dur itu diberhentikan dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Effendy Choirie alias Gus Choi.