5 Februari 2025
KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT pada Pekanbaru

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa orang Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi tersebut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di area wilayah Pekanbaru lalu 1 orang dalam wilayah Jakarta, juga beberapa jumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, dari 9 orang yang dimaksud sudah pernah diamankan, 3 pada antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu setelahnya kelompok penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan dan juga telah terjadi menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN dan juga Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.

Ghufron mengatakan Risnandar di tindakan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Perkotaan Pekanbaru.

“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah lama melanggar ketentuan Pasal 12 f juga Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para terdakwa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di dalam Rutan Unit KPK.

“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran uang lainnya,” kata Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *