DreamHub.id – JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mencatatkan data terdapat 433 persoalan hukum dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilihan gubernur 2024 . Selain itu, terdapat juga 59 insiden dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah uang atau money politics.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika rapat perdana sama-sama Komite I DPD RI, yang tersebut juga dihadiri oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Terdapat 433 temuan lalu laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN,” ujar Bagja di tempat Gedung DPD RI Jakarta, Awal Minggu (2/12/2024).
Dari keseluruhan laporan yang tersebut diterima, Bawaslu telah terjadi memutuskan kalau 314 tindakan hukum memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas. Seluruh pelanggaran ini juga telah terjadi direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu memustukan 314 antaranya merupakan pelanggaran kemudian 99 bukanlah pelanggaran, Bawaslu juga telah dilakukan merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilaksanakan oleh ASN,” kata Bagja.
Selain itu, terdapat juga 59 insiden dugaan pelanggaran urusan politik uang pada pemilihan kepala daerah 2024. “Adapun terdapat 59 insiden dugaan pembagian uang, 8 perkembangan temuan dan juga 51 laporan dari masyarakat. Serta 50 kejadian kejadian dugaan peluang pembagian uang, 12 hasil temuan lalu 38 laporan dari masyarakat,” katanya.
Bagja menambahkan, bedasarkan data yang dimaksud diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB, pihaknya menemukan 22 hambatan ketika hari pencoblosan 27 November 2024.
Adapun rinciannya yakni 14 kesulitan pada pemungutan suara, 5 kesulitan pada pelaksanaan penghitungan suara, 3 permasalahan pada perubahan kotak pengumuman juga pengumuman hasil perhitungan suara.