23 Februari 2025
DKPP Pecat 3 Anggota KPU Daerah Perkotaan Jayawijaya Papua Pegunungan

DreamHub.id – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan ( DKPP ) mengakhiri tiga Anggota KPU Daerah Jayawijaya , Papua Pegunungan dikarenakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara pemilihan raya (KEPP). Putusan itu tertuang di nomor perkara 211-PKE-DKPP/VIII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, serta Teradu III Maikel Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayawijaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP J Kristiadi pada ruang sidang DKPP Jakarta, Mulai Pekan (2/12/2024).

DKPP berpendapat sikap juga tindakan tiga anggota KPU Wilayah Jayawijaya yang dimaksud menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen ketentuan dukungan Para Pengadu, berdasarkan verifikasi admistrasi yang mana belum selesai secara keseluruhan tidak ada dapat dibenarkan menurut hukum juga etika.

Tiga anggota terbukti tak profesional, akuntabel, kemudian berkepastian hukum di menerbitkan Berita Acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

“Bahwa Teradu I, Teradu II, kemudian Teradu III terbukti mempunyai intensi untuk menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen aturan dukungan 3 (tiga) akan pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah Daerah Jayawijaya Tahun 2024,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras lalu Pemberhentian Dari Jabatan Ketua terhadap Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras serta Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap J Kristiadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *