Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan pemilihan gubernur Serentak 2024

DreamHub.id – JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pemilihan Kepala Daerah Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan inovasi melawan peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota.

“Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang inovasi kedua melawan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya pada rapat sama-sama Komisi II DPR disitir Rabu (4/12/2024).

Dia menuturkan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan inisiatif antara pemerintah pusat kemudian daerah, sekaligus meningkatkan kekuatan sistem presidensial yang digunakan diatur di UUD 1945 pascaamandemen.

“Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi kegiatan pemerintah pusat juga daerah, menghemat anggaran, menghurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, juga menyelaraskan inisiatif perkembangan nasional juga daerah,” tuturnya.

Kemendagri pun mencatat jumlah total penduduk potensial pemilih pada Daftar Penduduk Berkesempatan Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan juga 101.645.993 perempuan.

Pendanaan pemilihan gubernur Serentak 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur di Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat yang disebutkan mengupayakan pemerintah tempat untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Anggaran yang tersebut disiapkan mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023, 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024. “Dalam bentuk belanja hibah pada Satuan Kerja Alat Daerah (SKPD) seperti Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Kesbangpol), pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk membantu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak dilaksanakan dalam 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, lalu 93 kota. Dengan dihadiri oleh oleh 1.556 pasangan kandidat kepala area di tempat berbagai tingkat pemerintahan.

Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di dalam 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati lalu perwakilan bupati di tempat 415 kabupaten, dan juga 284 pasang calon wali kota lalu perwakilan wali kota dalam 93 kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *