DreamHub.id – JAKARTA – Dua tindakan hukum penembakan yang mana dilaksanakan oleh oknum polisi terus menjadi sorotan. Setara Institute menilai isu kemampuan fisik mental perlu mendapat perhatian pimpinan Polri .
Diketahui, penembakan yang dimaksud dilaksanakan oknum polisi terjadi dua kali pada sepekan terakhir. Pertama, AKP Ryanto Ulil Anshar yang tersebut menjabat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, Hari Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kedua, penembakan dan/atau tertembaknya pelajar SMK dalam Semarang. GRO (17), siswa kelas XI Teknik Mesin 2 SMKN 4 Semarang yang digunakan juga anggota Paskibra, tewas pada Akhir Pekan (24/11/2024) dini hari akibat menderita luka tembak. Korban sempat dirawat di dalam IGD RSUP dr Kariadi Semarang.
Dalam siaran pers, Selasa (26/11/2024), Setara Institute memberikan rekomendasi untuk Polri mengambil langkah tegas serta terbuka untuk menjamin ketidakberulangan pemakaian senjata api secara melawan hukum pada masa yang dimaksud akan datang.
“Isu kemampuan fisik mental perlu mendapat perhatian pimpinan Polri guna mengurangi pemakaian senjata api berlebihan,” ujar Peneliti HAM juga Industri Ketenteraman Setara Institute Ikhsan Yosarie.
Di bagian lain rekomendasi yang digunakan diberikan, Setara Institute menyokong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas jajarannya yang dimaksud menggunakan senjata api berlebihan lalu di dalam luar peruntukannya. Pengaplikasian senjata api secara internasional sudah diatur pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) serta Prinsip Dasar tentang Pemakaian Kekuatan dan juga Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials) yang dimaksud diadopsi UN Congress (1990). Ketentuan internasional yang dimaksud menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, kemudian akuntabilitas pada pemanfaatan senjata api.
Selain itu, Setara Institute merekomendasikan Polri menjalankan Standard Operating Procedures (SOP) termasuk mengatasi gap pengetahuan juga pemahaman aparat di penyelenggaraan senjata api.
“Selain ketentuan internasional, pemakaian senjata api yang digunakan diatur melalui ketentuan internal Polri berbentuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Realisasi Prinsip serta Standar HAM di Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada Pasal 47 ayat (1) lalu ayat (2) dan juga Pasal 48 regulasi tersebut, telah terjadi diatur ketentuan, kondisi, serta prinsip pemanfaatan senjata api yang mana linear dengan aturan internasional,” ujarnya.