DreamHub.id – JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengungkapkan beberapa orang pertimbangan yang digunakan menjadi alasannya menolak praperadilan dituduh perkara dugaan korupsi impor gula tersebut.
Salah satunya, hakim menilai penetapan terperiksa yang mana dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum yang dimaksud berlaku. “Surat perintah pemidanaan sudah diberitahukan untuk terperiksa lalu keluarganya. Sehingga, secara administrasi sudah dipenuhi oleh termohon,” ujar Tumpanuli pada persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang digunakan merasa penangkapan itu tak sah merupakan hal yang dimaksud tak mendasar. Kejagung dianggap telah lama membuktikan dugaan persoalan hukum pidana yang mana diadakan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang tersebut cukup.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang digunakan menyatakan SPDP diberikan lebih tinggi dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti pada persidangan), pemberitahuan SPDP masih pada tenggat waktu, bukanlah lebih besar dari 7 hari,” tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan tentang kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara mampu diadakan tak semata-mata dari BPK, tapi juga oleh lembaga mirip yang dimaksud sanggup menghitung kerugian negara.
“Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu terdiri dari perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengungkapkan adanya kerugian negara yang mana nyata terjadi yang tersebut dapat dihitung,” tuturnya.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang digunakan sejenis hingga ahli, semata-mata semata-mata menjadi dasar pembuktian pada persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, pada persidangan itulah akan datang diuji jumlah keseluruhan kerugian negara di perkara dugaan tindakan hukum korupsi tersebut.
Adapun di persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang tersebut diajukan Tom Lembong. Pertama putusan di provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
“Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon beberapa nihil,” kata hakim.