Istri Tom Lembong Bersama Pendukung Hadiri Sidang Putusan Praperadilan

DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengatur sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Istri Tom, Ciska Wihardja sama-sama pendukung hadir pada Ruang Sidang Utama PN DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) siang.

Berdasarkan pantauan, sidang diselenggarakan pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Tumpanuli Marbun dengan dihadiri oleh regu pengacara Tim Lembong selaku pemohon serta regu hukum Kejagung selaku termohon.

Hadir pada persidangan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja yang mana tampak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dibalut syal di dalam lehernya. Dia tampak ditemani dengan kerabatnya yang mana kompak mengenakan pin bertuliskan “We Are Together” serta foto Tom Lembong.

Saat ini, hakim tunggal praperadilan berada dalam membacakan putusannya, diawali dengan pembacaan materi sidang sejak awal hingga kini. Lalu, membacakan pertimbangan-pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusannya tersebut.

Adapun gugatan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan Tom Lembong lantaran menilai penetapan tersangkanya pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan terdakwa yang dimaksud dilaksanakan Kejagung dianggap sewenang-wenang.

“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan juga pelayanan hukum acara pidana yang dimaksud dijalankan Termohon pada proses penetapan terperiksa kemudian penjara Thomas Trikasih Lembong,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada beberapa jumlah kesalahan yang dijalankan Kejagung pada menetapkan dituduh hingga melakukan penahanan. Kesalahan itu diantaranya Kejagung tidak ada memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri pada waktu ditetapkan tersangka.

“Penetapan terperiksa pemohon tidaklah didasarkan pada bukti permulaan terdiri dari minimal dua alat bukti sebagaimana diatur di KUHAP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *