DreamHub.id – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengatur sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024) ini. Hasilnya, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun di area persidangan, Selasa (26/11/2024).
Adapun gugatan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan Tom Lembong akibat menilai penetapan tersangkanya pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan terdakwa yang digunakan dilaksanakan Kejagung dianggap sewenang-wenang.
“Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power serta pelayanan hukum acara pidana yang mana dilaksanakan Termohon pada proses penetapan dituduh serta penjara Thomas Trikasih Lembong,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beberapa waktu lalu.
Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada banyak kesalahan yang tersebut dijalankan Kejagung di menetapkan terperiksa hingga melakukan penahanan. Kesalahan itu diantaranya Kejagung tak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri pada waktu ditetapkan tersangka.
“Penetapan dituduh pemohon tidaklah didasarkan pada bukti permulaan berbentuk minimal dua alat bukti sebagaimana diatur pada KUHAP,” tuturnya.