DreamHub.id – JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia memohonkan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan datang melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di dalam persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti kemudian pada waktu ini bukti-bukti yang digunakan ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang mana ada lantaran memang benar aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, dalam perkara dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya sudah pernah memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih tumbuh tentunya, itu kan yang dimaksud tadi kita komunikasikan lantaran memang sebenarnya ada dasar penetapan terperiksa dari alat bukti yang mana ada, ya itulah yang dimaksud kita tampilkan untuk pembuktian pada praperadilan ini. Masih terus berproses jalan juga selalu bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, masalah bukti-bukti lebih tinggi jauh, khususnya tentang kerugian negara yang juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan segera dibeberkan secara detail pada sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu di dalam persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.