DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang rampasan dari berbagai aktivitas pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah yang dimaksud disetorkan pada kurun waktu Januari-Oktober 2024.
“Nominal yang tersebut telah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp637.994.333.473,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/11/2024).
Budi menyebutkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah pada 2024 adalah Rp400 miliar. “Capaian ketika ini sudah ada lebih lanjut dari target,” ujarnya.
Budi melanjutkan, total yang dimaksud masih mampu bertambah. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang mana masih pada proses lelang, yang dimaksud nilainya lebih besar dari Rp1 triliun. “Nilai aset yang dirampas dan juga pada proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp1.218.176.115.000,” ucapnya.
Budi menjelaskan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar lalu satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.