KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 terdakwa perkara dugaan suap pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta dalam lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga dituduh yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), lalu Budi Prasetiyo (BP).

Ketiganya merupakan Ketua Tim Kerja (Pokja) di area sebagian proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah memeriksa para terdakwa juga beberapa orang saksi lainnya dan juga sudah pernah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers dalam Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).

Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pengembangan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan juga Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Provider barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.

Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto untuk Pejabat Kreator Kepercayaan (PPK) dalam lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK sama-sama dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Para terdakwa diduga menerima uang dari paket pekerjaan penyelenggaraan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.

Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak pasca dipotong pajak atau kurang lebih banyak sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, kemudian Edi Purnomo Rp80 juta.

Pihak lain yang dimaksud diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas lalu Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.

Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang mana diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.

“Tersangka H, EP, dan juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan di area Rumah Tahanan (Rutan) Klas I DKI Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *