Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang dimaksud yang disebutkan Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

DreamHub.id – JAKARTA – Guru Besar Pengetahuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang digunakan kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.

“Bagi pihak yang digunakan kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang dia akan mengungkapkan beberapa gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa jadi dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis kemudian Persiapan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan kepala daerah 2024 di tempat Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners juga Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang digunakan kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan juga masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pilpres selaku termohon harus bersikap tenang serta teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang mana diajukan pemohon.

“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang mana bukan sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada permasalahan pada situ. Misalnya, ada cuma persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang digunakan menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang ada,” jelasnya.

Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan sebab ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan juga pendapat yang sebenarnya tidaklah terkait. Langsung hanya ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa jadi lebih besar mudah memahami masalahnya lalu secara langsung menyatakan dismissal,” ujarnya.

Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban merek akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *