DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sama-sama dua orang lainnya sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa orang Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai banyak Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) dan juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang digunakan disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa jumlah sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.