4 Februari 2025
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka KPK, Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

DreamHub.id – JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan serta gratifikasi dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

“Kemendagri pada waktu ini sedang menyiapkan draft surat terhadap Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang tersebut bersangkutan sebagai Pelaksana Pekerjaan Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto di keterangannya, Hari Senin (25/11/2024).

Bima menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu agar penyelenggaraan pemerintahan di tempat Bengkulu tetap memperlihatkan berjalan khususnya pelaksana pemilihan gubernur 2024. “Sehingga penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan di tempat Provinsi Bengkulu bukan terganggu/dapat tetap memperlihatkan berjalan, teristimewa pada menghadapi hari pilkada pada Provinsi Bengkulu mampu terselenggara dengan baik,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa persoalan hukum pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan terdakwa merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di area Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.

“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para terdakwa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan terperiksa terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga terperiksa ditahan dalam Rutan Pusat KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *