MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Kok Bisa?

DreamHub.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024. Jumlah itu kata bahkan sanggup lebih, mengingat turnamen Pemilihan Kepala Daerah tahun serentak dilaksanakan di dalam seluruh wilayah Indonesia.

“Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih besar juga. Mungkin akan lebih, dapat kurang. Tapi dikarenakan memang benar ini pasangannya kan ribuan, bisa saja jadi mampu lebih banyak ya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada Jakarta, Awal Minggu (25/11/2024).

Namun bisa jadi juga total yang dimaksud berkurang, kata Suhartoyo tergantung kepercayaan rakyat terhadap lembaganya.

“Kalau merekan masih yakin kemungkinan besar akan mengakibatkan persoalan pemilihan kepala daerah di MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tak menyebabkan kan itu pilihannya masing,” ujarnya.

Berapa jumlahnya perkara yang mana teregister, MK mengaku siap menangani sengketa Pilkada.

Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa pemilihan kepala daerah itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

“Ya insya Allah semakin siap, dikarenakan memang sebenarnya ini juga salah satu persyaratan formal kan. Kalau kita bukan lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidaklah terpatri rasa tanggung jawab yang tersebut harus di dalam lakukan apa yang mana di dalam lafalkan pada sumpah tadi,” sambungnya.

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa Pemilihan Kepala Daerah hingga putusan.

“Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya,” tuturnya.

Adapun di memutus perkara sengketa Pilkada, MK miliki waktu selama 45 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *