DreamHub.id – JAKARTA – Menteri Imigrasi juga Pemasyarakatan Agus Andrianto bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Mulai Pekan (25/11/2024). Salah satu yang mana dibahas pada rapat itu terkait rencana untuk memulangkan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya.
Menteri Agus menyampaikan bahwa beberapa orang isu turut dibahas di rapat itu, salah satunya persoalan penanganan para terdakwa pidana mati. Dia tak menampik, jikalau salah satu yang mana dibahas mengenai rencana pemulangan terpidana mati, Mary Jane ke negara asalnya.
“Tadi termasuk itu yang dimaksud kami bahas, kesulitan pengiriman of prisoner ya. Ada permintaan dari negara, beberapa negara untuk pemerintah Indonesia,” kata Menteri Agus usai rapat tertutup dengan Jaksa Agung.
Mantan Wakapolri ini mengaku transaksi of prisoner ini memang sebenarnya diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Hanya saja, belum ada aturan turunannya untuk mengatur hal tersebut.
Oleh karenanya, kata dia, hal ini perlu dilaksanakan pembahasan dari aspek hukumnya. “Kita akan mencari solusi terbaik seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara-negara lain,” katanya.
“Karena bila tiada nanti kita transaksi ke sana, mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang serupa untuk warga negara Indonesia. Ini adalah masih di pembahasan,” pungkasnya.