DreamHub.id – JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi merupakan pemerasan juga gratifikasi di dalam lingkungan Pemprov Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap insiden Rohidin Mersyah sempat menggunakan rompi polisi.
Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa simpatisan dari Rohidin Mersyah sempat mengepung Polrestabes Bengkulu, tempat dilakukannya pemeriksaan Rohidin Mersyah usai dilaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
“Setiba pada sana (Polrestabes Bengkulu) dijalankan pemeriksaan sampai pagi. Tetapi situasi di dalam pagi itu telah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM, mengepung dari Polrestabes sana,” kata Asep Guntur Rahayu, Mingguan (24/11/2024) malam.
Asep menjelaskan, simpatisan banyak mengepung pada waktu penyidik KPK yang dimaksud bertugas ingin mengakibatkan delapan orang terjaring OTT pada Bengkulu ke Jakarta. Pihaknya pun memikirkan keselamatan semua pada waktu itu.
“Yang paling utama aldalag bagaimana kita menyelematkan dari orang-orang, termasuk juga personel kami serta juga orang-orang yang dimaksud dibawa ke di sini (KPK) sebanyak 8 orang,” ujar dia.
Dia menuturkan, KPK akhirnya mengajukan permohonan bantuan terhadap pihak Kepolisian untuk mengakibatkan para pihak yang mana terjaring OTT ke Jakarta.
Pada pada waktu itulah, Rohidin Mersyah menggunakan rompi sebagai kamuflase atau penyamaran.
“Jadi yang mana paling dicari adalah pak RM (Rohidin Mersyah). Nah makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya dalam sana pada rangka kamuflase supaya tidaklah menjadi sasaran dari orang-orang yang tersebut ada di dalam situ. Jadi itu di rangka kamuflase hanya untuk keamanan saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, tiga orang yang mana ditetapkan sebagai dituduh di perkara yang dimaksud yakni Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu juga EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.