DreamHub.id – JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan serta gratifikasi di tempat lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan atau pemungutan pengumuman pemilihan gubernur Serentak 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa penindakan yang tersebut diadakan murni hukum tanpa adanya nuansa politik.
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak, oleh sebab itu yang mana saya komunikasikan tadi penyelidikan sudah ada dimulai bahkan sebelum pendaftaran calon gubernur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers, Mingguan (24/11/2024) malam.
“Kita tahu partai mana yang mendukung, jadi bukan ada hubungannya juga saya pastikan itu, tiada ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu,” sambung pria yang digunakan akrab disapa Alex ini.
Alex menegaskan, bahwa perkara ini diusut berdasarkan dari adanya laporan dari publik bahkan pegawai pada lingkungan Pemprov Bengkulu yang digunakan keberatan melawan adanya perkara tersebut.
“Ini murni penindakan ini akibat berdasarkan informasi dari masyarakat, serta kemungkinan besar juga dari pegawai yang dimaksud merasa keberatan untuk membayar iuran yang digunakan diminta oleh RM tadi,” jelas dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana serta penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) lalu Kepala Biro pada lingkup Pemda setempat. “Dengan arahan untuk membantu inisiatif saudara RM yang tersebut mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.