DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh perkara dugaan korupsi sebagai pemerasan dan juga gratifikasi di tempat lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin meminta-minta agar publik Bengkulu untuk menjaga kondusifitas juga tiada anarkis.
“Saya minta untuk rakyat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang mana tiada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pemilihan Kepala Daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak pengumuman juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Mingguan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab serta bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini kemudian dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang dimaksud menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan merupakan dana kemudian penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan kepala daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) menghimpun seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) dan juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.