PPATK Blokir 13 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Angka Transaksi Rp280 Ribu Miliar

DreamHub.id – JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilakukan memblokir 13.481 akun di tempat 28 bank yang digunakan diduga berkaitan dengan judi online. Adapun nilai kegiatan mencapai Rp280 triliun.

“PPATK telah dilakukan menghentikan proses sebanyak 13.481 akun di dalam 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/11/2024).

Ivan menjelaskan, bahwa bilangan bulat Rp280 triliun yang disebutkan dihitung sampai Triwulan III 2024.

“Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.

Dia menambahkan, pola proses judi online saat ini mengalami pergeseran. Dia menerangkan, proses judi online yang terjadi diadakan melalui kegiatan bidang usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan juga aset kripto.

“Adapun pola proses dalam beberapa persoalan hukum mengalami perubahan dengan menggunakan KUPVA lalu aset kripto,” jelas dia.


Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatur Desk Pemberantasan Narkoba kemudian Judi Online (judol), yang dibentuk Menteri Koordinator Politik serta Security (Menko Polkam), Budi Gunawan.

“Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba, Keempat Desk Penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri,” kata Budi Gunawan di area Kantor Kemenko Polkam, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (4/11/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *