Tok! DPR Sepakat 41 RUU Masuk Prolegnas Hal yang dimaksud Diutamakan 2025

DreamHub.id – JAKARTA – DPR resmi setuju memasukan 41 rancangan undang-undang (RUU) ke pada Proyek Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Fokus 2025. Kesepakatan itu diambil forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digunakan dilakukan dalam Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (19/11/2024).

Mulanya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memaparkan laporan rapat dengan eksekutif terkait usulan RUU untuk dimasukan ke di Prolegnas 2025 dan juga Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dimaksud bertindak selaku pimpinan rapat, secara langsung memohonkan persetujuan pada anggota menghadapi laporan tersebut.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 juga Prolegnas prioritas 2025 yang disebutkan dapat disetujui?” tanya Adies yang mana secara langsung disambut seruan “setuju” dari para kontestan rapat.

Sebelum dibawa ke forum Rapat Paripurna, 41 RUU itu telah dilakukan disepakati di rapat pleno Baleg DPR bersatu Menteri Hukum Suoratman Andi Agtas yang digunakan mewakili pemerintahan dalam Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (18/11/2023) malam.

Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 UU yang digunakan masuk di Prolegnas Fokus 2025. Untuk regulasi yang dimaksud masuk ke pada Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, ada 178 UU.

“Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 juga prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih besar lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang dimaksud dengan segera disambut seruan “sah” dari para peserta.

Dengan demikian, kesepakatan UU yang digunakan masuk ke di Prolegnas Keutamaan 2025 juga Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan di area di rapat paripurna.

Daftar 41 RUU Prolegnas Keutamaan 2025:

1. Usulan Komisi:

– Komisi I
RUU Penyiaran

– Komisi II
RUU ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *