Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

DreamHub.id – JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pilpres akan taat pada konstitusi.

“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelopor pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh juga taat pada konstitusi lalu undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menekankan, lembaga hanya saja mempunyai kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.

“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai juga itu bagian yang digunakan akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang digunakan akan datang,” sambungnya.

Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika rapat sama-sama Komisi II DPR. Tito mengatakan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh sekadar salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.

Tito mengumumkan kajian lebih tinggi mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai turnamen pemilihan kepala daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang dimaksud akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, lalu UU Hubungan Keuangan Pusat juga Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *