DreamHub.id – JAKARTA – Komisi III DPR menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi terkait impor gula yang tersebut menyeret Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong . Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diwanti-wanti agar penanganan persoalan hukum yang dimaksud tak menyebabkan opini negatif umum terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus Tom Lembong menjadi salah satu topik yang dimaksud disorot Komisi III DPR ketika rapat kerja Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (13/11/2024). Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul menilai penanganan perkara itu terlalu terburu-buru.
“Menurut saya itu terkesan terlalu buru-buru Pak Jaksa Agung,” tegas Rahul pada forum.
Rahul meminta-minta Jaksa Agung menjelaskan secara detail proyek konstruksi perkara hukum yang dimaksud menyeret Tom Lembong. “Dalam antrean proses hukum publik, harus dijelaskan dengan detail proyek konstruksi hukum Kasus dugaan langkah pidana korupsi tersebut,” tutur Rahul.
Ia kemudian mewanti-wanti agar penanganan perkara itu tak menyebabkan opini negatif masyarakat terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rahul mengajukan permohonan agar penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita kebijakan pemerintah hukum pemerintahan.
“Pak Jaksa Agung jangan sampai perkara ini menggiring opini yang negatif terhadap masyarakat lalu beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” katanya.
“Pengusutan perkara Tipikor Tom Lembong ini harus jelas pelaksanan tugas, penegakan hukum harus selaras dengan cita kebijakan pemerintah hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan nasional yang tersebut kuat dengan tetap saja menjunjung tigi tegaknya hukum,” katanya.
Senada disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. Menurutnya, mulai muncul persepsi umum bahwa persoalan hukum ini terkesan “dipesan” atau ada jadwal tertentu di tempat balik pengungkapannya. Ia menilai penetapan dituduh Thomas Lembong yang tiba-tiba, tanpa adanya indikasi sebelumnya, mengakibatkan kecurigaan bahwa perkara ini mungkin saja bukanlah murni penegakan hukum.