DreamHub.id – JAKARTA – DPR menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ ) menjadi UU. Terdapat empat pasal tambahan pada revisi undang-undang tersebut.
Penetapan revisi UU DKJ menjadi undang-undang disepakati di forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mana diselenggarakan pada Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (19/11/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia dapat disetuju disahkan menjadi UU?” tanya Adies yang tersebut segera disambut seruan “setuju” dari para partisipan rapat.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pemerintah telah dilakukan menyepakati usulan revisi UU DKJ yang diusulkan DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui usulan revisi UU yang dimaksud diproses sesuai dengan mekanisme yang mana berlaku.
“Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini akibat tak sejumlah pasal yang tersebut dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin saja untuk kepastian,” kata Mendagri ketika rapat kerja (raker) sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulai Pekan (18/11/2024).
Tito menjelaskan pasal yang dimaksud diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan pada Ibukota nantinya. “Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Ibukota segera dijalankan untuk mempersiapkan Ibukota Indonesia lebih banyak siap menghadapi inovasi ekonomi, sosial, budaya, politik, serta lain-lain apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.
Dengan adanya pembaharuan regulasi itu, kata Tito, bisa saja memberikan penegasan kepastian hukum menghadapi status Provinsi Ibukota sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Daerah Perkotaan Negara dari Ibukota Indonesia ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ setelahnya tidak ada menjadi DKI. Nadi tidak menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, inovasi nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” katanya.
Berikut ini empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ:
1. Pasal 70A: Gubernur kemudian Wakil Gubernur Daerah Khusus DKI Jakarta yang dimaksud terpilih di Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur lalu Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
2. Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ibukota Indonesia hasil Pemilihan Umum 2024 untuk wilayah pemilihan Ibukota Indonesia akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
3. Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dimaksud terpilih untuk tempat pemilihan Ibukota akan tetap saja menjabat sebagai anggota DPR RI untuk tempat pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
4. Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tersebut terpilih untuk wilayah pemilihan Ibukota akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk wilayah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.