DreamHub.id – JAKARTA – otoritas menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKJ) yang dimaksud diusulkan oleh DPR. Kesepakatan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di rapat kerja (raker) sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hari Senin (18/11/2024).
“Pemerintah juga setuju berhadapan dengan usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang mana ada,” kata Tito di rapat.
Tito berharap proses pembahasan RUU DKJ dapat segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang tersebut diubah dari RUU itu. “Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini lantaran tak banyak pasal yang digunakan dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin saja untuk kepastian,” katanya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan alasan pemerintah setuju terhadap usulan RUU itu lantaran pasal yang dimaksud diubah diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di tempat Ibukota nantinya.
“Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Ibukota segera dijalankan untuk mempersiapkan Ibukota Indonesia lebih besar siap menghadapi inovasi ekonomi, sosial, budaya, urusan politik juga lain-lain gang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucap Tito.
Dengan adanya pembaharuan regulasi itu, Tito berkata, mampu memberikan penegasan kepastian hukim melawan status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perpindahan Ibu Perkotaan Negara dari Ibukota Indonesia ke IKN.
“Sekaligus nomenklatur DKJ pasca tidak ada menjadi DKI. Nadi bukanlah menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, inovasi nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” tegas Tito.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Indonesia (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.