MK Putuskan Surat Suara Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Diberi Keterangan Setuju kemudian Tidak Setuju

DreamHub.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 terkait desain surat pernyataan calon tunggal pada perhelatan Pemilihan kepala wilayah (Pilkada). Dalam surat ucapan calon tunggal akan ditambahkan keterangan ‘setuju’ juga ‘tidak setuju’.

Model surat ucapan baru calon tunggal itu akan berlaku dalam pilkada selanjutnya atau 2029.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan, Kamis (14/11/2024).

Suhartoyo menambahkan, Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tak dimaknai, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat pernyataan yang dimaksud memuat nama dan juga foto pasangan calon dan juga 2 (dua) kolom kosong dalam bagian bawah yang digunakan berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, atau Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Kota,” sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan dengan surat pendapat model plebisit, maka pemilih diberikan dua opsi yaitu setuju serta bukan setuju. Nantinya apabila keterangan setuju paling berbagai dipilih, maka calon tunggal akan menang di dalam pilkada tersebut. Hal itu berlaku sebaliknya.

MK menilai surat pendapat pada waktu ini, yang mana dimana belaka calon tunggal kemudian kotak kosong akan mengakibatkan kekhawatiran. Sebab tak ada keterangan jelas yang dimaksud disajikan di surat kata-kata tersebut.

Maka dari itu, keterangan tambahan setuju juga bukan setuju itu, dimaksud agar lebih tinggi menyajikan hal yang tersebut tambahan jelas terhadap pemilih.

“Khususnya di hal ini bagi para pemilih tertentu, dikarenakan tiada semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tak setuju apabila satu-satunya pasangan calon yang digunakan sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ujar saldi.

“Oleh dikarenakan itu, desain/model surat pernyataan baru dengan model plebisit pada pemilihan kepala area serta duta kepala wilayah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *