23 Februari 2025
Bantah Ahok, Basarah Ungkap PDIP Sejak Awal ingin Anies Baswedan Jadi Cagub Ibukota Indonesia

DreamHub.id – JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, Anies Baswedan menjadi salah satu figur yang mana masuk pada bursa calon gubernur Ibukota Indonesia dari partainya. Bahkan, ia mengaku, PDIP telah lama membidik Anies sejak Juni 2024.

Pernyataan itu dilontarkan Basarah sekaligus membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan bahwa PDIP tidak ada pernah memasukkan Anies sebagai calon gubernur usulan PDI Perjuangan pada Pemilihan Kepala Daerah Ibukota 2024.

Mantan Wakil Ketua MPR ini menegaskan, PDIP telah dilakukan membidik Anies Baswedan untuk dijadikan cagub Ibukota sejak Juni 2024, sangat jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.

“Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP juga PKB lalu bersepakat menjalin kerja mirip dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta. PKB akan membantu Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami memohonkan sikap delegasi gubernur,” kata Basarah pada keterangan tertulis, Minggu, (17/11/2024).

Basarah menjelaskan, PDIP menjajaki kerja mirip kebijakan pemerintah dengan PKB lantaran kedua partai tidaklah dapat mengusung paslon sendiri. Perolehan kursi kedua partai di tempat DPRD DKI DKI Jakarta itu, tak mencapai 20 persen.

“Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja identik urusan politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum dapat mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang tersebut membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” kata Basarah.

Diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala wilayah dari semula 25 persen perolehan pengumuman atau 20 persen perolehan kursi dalam DPRD menjadi hanya sekali antara 6,5 sampai 10 persen perolehan pendapat tergantung dari jumlah agregat pemilih.

“Putusan MK itu memang benar mengubah peta urusan politik pemilihan kepala daerah secara nasional, lalu PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di dalam pemilihan kepala daerah Jakarta,” kata Basarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *