Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

DreamHub.id – JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah di dalam Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan di tindakan hukum ini Rp150 triliun, terpencil berbeda dari nomor Rp271 triliun yang digunakan dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan ( BPKP ).

Perbedaan data ini memunculkan polemik yang tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dimaksud dikelola PT Timah setelahnya adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian oleh sebab itu turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang digunakan dianggap riil.

“Revisi BAP yang diadakan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan pada data luasan kawasan hutan yang mana terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang tersebut sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan di persidangan.

Perbedaan mencolok antara bilangan bulat yang disampaikan Prof Bambang Heru kemudian BPKP menjadi salah satu isu utama pada persidangan. Menurut Prof Bambang, hitungan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan banyak komponen yang dimaksud dinilai tiada sepenuhnya riil.

“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 belaka sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen di laporan BPKP yang perlu dikaji ulang sebab kemungkinan besar mengandung data yang mana tak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.

Perbedaan hitungan kerugian ini mengakibatkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada masa kini dihadapkan pada tugas menegaskan keakuratan data yang digunakan disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang mana dijalankan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding

Dengan semakin banyaknya perbedaan yang digunakan mencuat, tindakan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan melawan berbagai data yang tersebut disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan jadwal mendengarkan keterangan ahli yang dimaksud akan dihadirkan penasihat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *